Hubungi Kami
  • Lahan Industri
  • Gudang
  • Artikel Lahan Industri
  • Hubungi via WhatsApp

    3 October 2026 · tanahindustrimajalengka

    Kegiatan Terbaru Bupati Majalengka Terkait Lahan Industri

    September 2026 menjadi bulan yang cukup padat bagi Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam urusan tata ruang dan lahan industri. Dalam rentang waktu kurang dari dua minggu, ia mengumumkan sejumlah keputusan penting yang secara langsung memengaruhi masa depan lahan di Kabupaten Majalengka — mulai dari penetapan lahan pertanian yang dilindungi, alokasi kawasan industri baru, hingga penataan kawasan-kawasan industri yang sebelumnya tumbuh tanpa payung hukum yang jelas. Berikut rangkuman kegiatan dan kebijakan terbaru Bupati Majalengka yang berkaitan langsung dengan lahan industri di wilayahnya.

    Menyepakati LP2B di Angka 80,86 Persen

    Salah satu keputusan paling signifikan yang diumumkan Bupati Eman Suherman pada pekan ketiga September 2026 adalah kesepakatan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya menyepakati porsi LP2B sebesar 80,86 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan pemerintah pusat, setara dengan sekitar 40.800 hektare.

    Angka ini merupakan hasil negosiasi panjang antara Pemkab Majalengka dengan pemerintah pusat. Eman menjelaskan bahwa jika perhitungan baku nasional sebesar 87 persen diberlakukan secara ketat per kabupaten, Majalengka akan kesulitan membuka ruang investasi baru karena sebagian besar lahannya otomatis terkunci sebagai lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan. “Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci,” ujar Eman, menjelaskan alasan di balik perjuangannya agar kalkulasi LP2B dihitung berbasis agregat provinsi, bukan per kabupaten secara kaku.

    Dengan disepakatinya angka 80,86 persen, Eman menegaskan bahwa Majalengka tetap memiliki ruang yang cukup untuk investasi tanpa mengorbankan ketahanan pangan daerah. Ia menyebut langkah ini sebagai jalan tengah yang menyeimbangkan dua kepentingan yang sering kali dianggap bertentangan: menjaga sawah sekaligus membuka pintu bagi industri.

    Mengalokasikan 7.000 Hektare untuk Kawasan Industri

    Bersamaan dengan penetapan LP2B, Bupati Eman juga mengumumkan bahwa Pemkab Majalengka tengah menata sekitar 7.000 hektare lahan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk dialokasikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Dalam keterangannya pada akhir September 2026, Eman menekankan bahwa penataan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib bagi pelaku industri.

    “Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak acak-acakan,” tegas Eman dalam keterangannya. Pernyataan ini menyoroti persoalan yang cukup mendesak: banyak perusahaan di Majalengka yang sudah beroperasi sebelum kawasan di sekitarnya resmi berstatus sebagai zona industri, padahal status tersebut kerap menjadi syarat administratif bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor maupun impor barang.

    Menertibkan Kawasan Industri yang Tumbuh Lebih Dulu

    Alokasi 7.000 hektare KPI ini melengkapi sejumlah kawasan industri yang sebenarnya sudah lebih dulu berkembang secara organik di Majalengka, seperti Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kertajati Industrial Modern (KIM), serta Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten. Selama ini, sebagian kawasan tersebut beroperasi tanpa status zonasi yang sepenuhnya jelas dalam RTRW, sehingga revisi tata ruang yang sedang berjalan pada dasarnya adalah upaya “mengejar ketertinggalan administratif” dari pertumbuhan industri yang telah terjadi di lapangan.

    Eman secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakannya adalah mengamankan investasi yang sudah ada terlebih dahulu, baru kemudian menata ruang untuk pertumbuhan ke depan. “Kita harus mengamankan investasi yang sudah ada. Karena kadang-kadang kalau perusahaan mau ekspor, salah satu syaratnya harus berada di kawasan industri,” jelasnya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penataan ruang yang dilakukan bukan semata-mata proyeksi ke depan, melainkan juga respons atas kebutuhan mendesak industri yang sudah beroperasi di lapangan.

    Sebagai tahap awal legalitas, Bupati Eman memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan LP2B dengan persentase 80,86 persen akan segera diterbitkan, menyusul proses revisi RTRW yang turut mengalokasikan ruang bagi KPI.

    Mendorong UMSK yang Berpihak pada Industri Padat Karya

    Jauh sebelum pengumuman soal LP2B dan KPI, Bupati Eman juga telah aktif menyuarakan kepentingan sektor industri Majalengka dalam konteks pengupahan. Pada akhir Desember 2025, ia mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 turut mempertimbangkan sektor-sektor industri menengah dan padat karya, bukan hanya berfokus pada sektor-sektor berisiko tinggi atau bermargin besar.

    Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengusulkan 19 komponen sektor UMSK, termasuk sektor elektronik dan industri padat karya yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja lokal. Eman menegaskan bahwa diskusi dengan Gubernur dibangun atas dasar musyawarah, bukan tekanan sepihak. Menariknya, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pandangan bahwa arus investasi industri ke depan akan bergeser ke Majalengka — sebuah sinyal dukungan politik dari level provinsi terhadap arah pertumbuhan industri di kabupaten ini.

    Mendukung Kertajati sebagai Pengungkit Ekonomi Kawasan

    Kegiatan Bupati Eman terkait lahan industri juga tidak lepas dari isu Bandara Kertajati. Pada awal Juni 2026, ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan fasilitas Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Menurutnya, kehadiran fasilitas perawatan pesawat berskala besar di Majalengka akan ikut menghidupkan kembali penerbangan komersial sekaligus menggerakkan ekonomi di sekitar kawasan bandara.

    “Kalau bengkel pesawatnya ada di Majalengka, saya yakin penerbangan komersialnya juga pasti akan ikut jalan. Jadi dari segi bisnis, ini akan membuat Majalengka menjadi ramai,” ujar Eman. Ia bahkan menggambarkan kondisi BIJB Kertajati saat itu dengan ungkapan “mati tidak, hidup pun tidak” — frasa yang cukup menggambarkan keresahan sekaligus harapan masyarakat Majalengka terhadap bandara yang sudah dibangun dengan investasi besar namun belum memberikan dampak ekonomi yang sepadan.

    Dukungan terhadap pengembangan MRO ini sejalan dengan kepentingan yang lebih luas terkait lahan industri: kawasan di sekitar bandara berpotensi menjadi salah satu titik pertumbuhan baru jika rencana tersebut benar-benar terealisasi, melengkapi kawasan industri yang sudah lebih dulu berkembang di sepanjang jalur Jatiwangi hingga Kadipaten.

    Proses Birokrasi di Balik Revisi RTRW

    Penting dipahami bahwa revisi RTRW yang mengalokasikan 7.000 hektare KPI bukanlah keputusan yang bisa diambil sepihak oleh Pemkab Majalengka. Proses ini melibatkan koordinasi panjang dengan sejumlah instansi di tingkat pusat, termasuk pembahasan bersama terkait kesesuaian dengan kebijakan perlindungan lahan pangan nasional serta rencana tata ruang kawasan strategis provinsi yang sudah lebih dulu ditetapkan. Negosiasi soal basis perhitungan LP2B — apakah dihitung per kabupaten atau berdasarkan agregat provinsi — juga menjadi salah satu titik krusial yang memakan waktu pembahasan cukup lama sebelum akhirnya disepakati angka 80,86 persen.

    Bupati Eman dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pendekatan yang ia tempuh berorientasi ke depan, dengan mempertimbangkan posisi strategis Majalengka dalam konstelasi pembangunan Jawa Barat secara lebih luas. “Kita berorientasi ke depan karena posisi Majalengka strategis dan kita ingin maju,” ujarnya saat menjelaskan filosofi di balik negosiasi LP2B tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kebijakan tata ruang yang sedang disusun tidak lepas dari ambisi menempatkan Majalengka sebagai salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat, sejalan dengan konsep Kawasan Metropolitan Rebana yang mencakup Cirebon, Subang, dan Majalengka.

    Menyeimbangkan Kepentingan Petani dan Investor

    Salah satu aspek yang cukup menonjol dari gaya kepemimpinan Bupati Eman dalam isu ini adalah penekanannya yang konsisten pada kata “kepastian” — baik kepastian hukum bagi investor maupun kepastian lahan bagi petani. Pendekatan ini berbeda dengan pola di sejumlah daerah lain, di mana ekspansi kawasan industri kerap berjalan reaktif, mengikuti permintaan pasar tanpa payung zonasi yang jelas, sehingga menimbulkan sengketa lahan maupun konflik kepentingan antara investor dan masyarakat setempat di kemudian hari.

    Dengan menetapkan batas LP2B terlebih dahulu sebelum mengalokasikan KPI secara definitif, Pemkab Majalengka pada dasarnya sedang mencoba membangun peta yang jelas: wilayah mana yang akan selamanya dilindungi untuk pertanian, dan wilayah mana yang terbuka bagi pengembangan industri. Pendekatan “dua peta sekaligus” ini, jika berhasil dijalankan secara konsisten, berpotensi mengurangi risiko konflik tata ruang yang kerap muncul ketika kebijakan zonasi industri dan pertanian ditetapkan secara terpisah dan tidak sinkron satu sama lain.

    Benang Merah dari Berbagai Kebijakan

    Jika dirangkai, rangkaian kegiatan dan pernyataan Bupati Eman Suherman sepanjang akhir 2025 hingga September 2026 menunjukkan satu benang merah yang cukup konsisten: upaya memberikan kepastian hukum dan tata ruang bagi industri, tanpa mengorbankan sektor pertanian yang menjadi identitas historis Majalengka. Baik dalam isu LP2B, alokasi KPI, UMSK, maupun dukungan terhadap Kertajati, pola yang terlihat selalu sama — mencari jalan tengah antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat lokal, termasuk petani dan pekerja.

    Pendekatan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait angka LP2B, misalnya, menunjukkan bahwa Bupati tidak sekadar menerima kebijakan nasional secara mentah-mentah, melainkan aktif memperjuangkan skema perhitungan yang dianggap lebih menguntungkan daerahnya. Hal serupa terlihat dari caranya mendorong Gubernur Jawa Barat mempertimbangkan sektor padat karya dalam penetapan UMSK, alih-alih membiarkan penetapan upah ditentukan sepenuhnya oleh dinamika sektor industri besar yang belum tentu merepresentasikan mayoritas pelaku usaha di Majalengka.

    Yang Perlu Diperhatikan Pemilik dan Pencari Lahan

    Bagi pemilik lahan maupun investor yang tengah mencari kawasan industri di Majalengka, rangkaian kebijakan ini membawa beberapa implikasi praktis. Pertama, penetapan 7.000 hektare KPI melalui revisi RTRW berarti akan ada peta zonasi baru yang lebih jelas dalam waktu dekat — lahan yang berada dalam koridor ini akan memiliki kepastian hukum lebih tinggi dibanding lahan di luar zonasi, terutama bagi calon investor yang membutuhkan status kawasan industri resmi untuk keperluan ekspor-impor.

    Kedua, dengan LP2B yang sudah disepakati di angka 80,86 persen, lahan-lahan yang masuk kategori ini kemungkinan besar akan semakin sulit—atau bahkan tertutup—untuk dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian ke depannya. Artinya, bagi yang mencari lahan untuk kebutuhan industri, penting untuk memastikan sejak awal bahwa lokasi yang diincar berada di luar peta LP2B dan masuk ke dalam alokasi KPI yang baru.

    Ketiga, dinamika di sekitar Bandara Kertajati — termasuk dukungan Bupati terhadap pengembangan MRO — menunjukkan bahwa kawasan sekitar bandara masih menyimpan potensi pertumbuhan yang belum sepenuhnya tergarap, sehingga layak untuk terus dipantau perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan, seiring dengan kejelasan arah kebijakan pusat terkait masa depan pengelolaan bandara tersebut.

    Konteks: Siapa Eman Suherman

    Sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman memimpin salah satu kabupaten yang berada tepat di jalur perlintasan strategis Bandung–Cirebon, sekaligus menaungi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, infrastruktur nasional yang kerap mendapat sorotan publik, baik dari sisi positif maupun tantangan operasionalnya. Posisi ini membuat setiap kebijakan tata ruang yang diambil Pemkab Majalengka hampir selalu punya dimensi yang lebih luas dari sekadar urusan administrasi kabupaten — menyentuh kepentingan provinsi, bahkan nasional, mengingat kawasan ini masuk dalam peta besar pengembangan ekonomi Rebana yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Dalam konteks itu, rangkaian kebijakan yang dikeluarkan sepanjang akhir 2025 hingga September 2026 — mulai dari UMSK, LP2B, KPI, hingga dukungan terhadap pengembangan Kertajati — bisa dibaca sebagai upaya Bupati untuk memosisikan Majalengka secara aktif dalam peta besar tersebut, alih-alih sekadar menjadi penonton atas keputusan-keputusan yang diambil di level provinsi maupun pusat. Gaya komunikasi yang menekankan musyawarah dengan Gubernur Jawa Barat, alih-alih konfrontasi, juga tampak menjadi strategi yang dipilih untuk memastikan kepentingan Majalengka tetap terakomodasi dalam kebijakan yang lebih besar.

    Yang Masih Perlu Dipantau

    Meski sejumlah keputusan besar sudah diumumkan, beberapa hal masih berstatus “dalam proses” dan layak terus dipantau. SK Bupati tentang LP2B, misalnya, pada akhir September 2026 masih dalam tahap akan diterbitkan, belum resmi berlaku. Demikian pula dengan revisi RTRW yang mengalokasikan 7.000 hektare KPI — proses legislasi di tingkat daerah biasanya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Majalengka sebelum benar-benar disahkan menjadi peraturan daerah yang mengikat secara hukum.

    Bagi pelaku usaha dan pemilik lahan, periode transisi seperti ini — ketika kebijakan sudah diumumkan secara prinsip namun belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap — justru menjadi momen penting untuk mulai menyiapkan diri, baik dengan mencermati draf zonasi yang beredar maupun berkonsultasi langsung dengan instansi terkait di Pemkab Majalengka, sebelum aturan baru benar-benar diberlakukan secara resmi.

    Penutup

    Dari penetapan LP2B, alokasi KPI, hingga dukungan terhadap pengembangan Bandara Kertajati, kegiatan Bupati Eman Suherman dalam beberapa bulan terakhir menggambarkan upaya yang cukup sistematis untuk menata arah pertumbuhan industri di Majalengka. Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor yang mengikuti perkembangan kawasan ini, langkah-langkah tersebut menjadi penanda penting bahwa babak baru penataan ruang industri di Majalengka sedang berlangsung — dan kemungkinan besar akan membentuk wajah kabupaten ini dalam satu dekade ke depan.

    Sedang mencari lahan kawasan industri?

    Hubungi kami untuk konsultasi kebutuhan, atau lihat daftar lahan yang sedang tersedia sekarang.

    Fokus wilayahMajalengka
    Kontak085862752216 (Indra)
    Hubungi via WhatsApp